Berdasarkan Kepdirjen Dikti Ristek Kemdikbudristek nomor 162/E/KPT/2022 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan RPL Tipe A melaporkan kesiapan pelaksanaan RPL melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan secara mandiri dalam sistem informasi RPL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

PERUBAHAN ALUR PENDATAAN PDDIKTI
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendataan mahasiswa dengan jenis pendaftaran RPL :

Post a Comment