pDvMFSYR8JaSsjdmalhVPiS60kLulio4scndDnz4
Bookmark

Panduan Pendataan Mahasiswa RPL dan Nilai Transfer

Berdasarkan Kepdirjen Dikti Ristek Kemdikbudristek nomor 162/E/KPT/2022 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan RPL Tipe A melaporkan kesiapan pelaksanaan RPL melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan secara mandiri dalam sistem informasi RPL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
PERUBAHAN ALUR PENDATAAN PDDIKTI
Dimulai pada periode 2022/2023 Genap, pendataan mahasiswa RPL hanya dapat dilakukan oleh program studi yang sudah terverifikasi pada sistem informasi RPL yang dikelola Ditjen Dikti Ristek (http://sierra.kemdikbud.go.id).

 Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendataan mahasiswa dengan jenis pendaftaran RPL :

0

Post a Comment

Post a Comment